Friday, October 09, 2009

Tidak Butuh Syariah (6)

Beberapa hari yang lalu ada pembahasan khusus mengenai Radikalisme Islam. Yang dibahas lebih spesifik pada Masalah Jargon yang selama ini sering kita dengar yakni: "Isy Kariiman au Mut Syahiidan". Hidup Terhormat atau mati syahid. Salah satu penulisnya adalah Komarudin Hidayat.
Beliau menulis bahwa dkawah yang dilakukan dengan cara seperti itu adalah bentuk ketidak pede-an sebagian umat Islam, mau melawan dengan cara Konfrontasi tidak  punya kemampuan dalam segi persenjataan. Sepemahaman saya, intinya beliau kurang setuju dengan cara perjuangan semacam itu.
Hal ini kembali lagi dengan fenomena orang beragama yang cendrung variatif, cenderung berbeda-beda sesuai dengan ilmu dan pemahamannya masing-masing.
Demikian juga dengan wacana Syariah itu sudah tidak perlu lagi digunakan dalam rangka pencapaian maqam yang lebih tinggi, hal itu adalah buah pengalaman dan keyakinan sebagian orang, sesuai dengan ilmu dan pemahamannya masing-masing.
Terkait dengan kegalauan hati yang saya curhatkan dengan seorang alim beberapa hari sebelumnya, akhirnya beliau menanggapi:

Basic Value adalah nilai-nilai yang digunakan untuk mengatur manusia. Ia bersumber dari informasi (petunjuk) yang diberikan oleh Allah dan rasul-Nya. Dalam penerapan untuk kehidupan manusia memang harus dijabarkan agar menjadi lebih operasional. Saya setuju hal ini disebut "islami." Namun, saya tetap memahami, bahwa hal ini merupakan bagian/komponen dari sistem besar "dienullah."

"Tidak Aku ciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepada-Ku." (QS. Adzariyaat : 56). Untuk dapat memenuhi tuntutan ini, kita harus mengacu pada sistem "dienullah." Jadi bukan menurut rekaan kita sendiri, apalagi dalam hal yang berhubungan langsung dengan Allah SWT.

Dalam hal yang berhubungan dengan kehidupan, Allah sudah menetapkan hukum yang diberlakukan untuk alam semesta. Rinciannya yang lebih dalam, manusia harus menggalinya untuk menemukan fenomena/gejalanya. Hukum Allah adalah eksak, konstan, dan obyektif. Dengan demikian, hukum (sunatullah) itu dapat dipergunakan sebagai acuan dalam menjalani kehidupan atau mengelola alam ini.

Tetapi kemampuan manusia adalah terbatas, sehingga variabel-variabel alam yang mampu diidentifikasi tidaklah sempurna. Maka, hasil upaya manusia untuk mengatur alam ini adalah bersifat pendekatan (approach) yang akurasinya tidaklah sempurna. Sehingga apa yang kita terapkan dalam kehidupan adalah masih terus dilakukan penyempurnaan untuk mendekati kesempurnaan, walaupun mungkin tidak akan pernah dicapainya.

Nah, jadi yang penting bukanlah bagaimana kita berdebat tentang definisi, sebab definisi adalah suatu cara yang dilakukan oleh manusia untuk memudahkan dalam memahami sesuatu. Tanpa definisi, kita sulit untuk memahami sesuatu.


No comments:

Post a Comment

Silahkan ngasi komentar... bagi siapa saja...